Truk ODOL Bakal Didenda Rp24 Juta
- VIVA/Sherly
VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan, bahwa pihaknya segera menindak truk yang melebihi ukuran dan muatan atau over dimention and over load atau ODOL, dengan cara denda sebesar Rp24 juta.
"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta," kata Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika di Bandarlampung, Jumat 9 Oktober 2020.
Dia melanjutkan, masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya. Adanya kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan.
Bahkan, secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL.
Baca juga: Melongo Lihat Harga Jimny Bekas di Indonesia
"Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan, sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda," kata dia.
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan melakukan pengecekan ke karoseri, guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun.
Kemudian untuk penindakan, pihaknya melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih dan melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis dengan cat warna di setiap kendaraan yang melebihi dimensi, serta penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan.
"Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pelanggar ODOL sebagaimana yang di canangkan pemerintah, yakni zero ODOL pada Januari 2023. Untuk mencapai itu, tentunya harus kita mulai dari sekarang," katanya. (ant)