Cara Mengganti Alamat di Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Setiap orang yang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib membawa Surat Izin Mengemudi. Identitas ini sebagai penanda, bahwa orang tersebut kompeten untuk mengendarai mobil atau motor secara aman.

Pada SIM tercantum identitas pribadi, seperti nama dan alamat. Datanya sama dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kedua dokumen ini juga sudah memakai database yang terhubung secara online.

Lantas, jika alamat pada KTP berubah, apakah data di SIM juga bisa diubah?

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Seva.id, Kamis 8 Oktober 2020, ternyata mengubah data alamat pada SIM bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Daftar Diskon Motor Honda Bulan Ini, PCX dan Forza Rp11 Juta

Hal itu bisa dilakukan langsung di Satpas yang sesuai dengan domisili saat ini. Jadi, tidak perlu datang ke Satpas alamat lama untuk membuat surat pengantar.

Prosesnya kurang lebih sama seperti melakukan perpanjangan SIM. bawa KTP dan SIM lama ke Satpas sesuai domisili, lalu kunjungi tim dokter yang ada untuk membuat surat kesehatan.

Setelah itu, ambil formulir lalu bayar biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Setelah itu, ikuti prosedur selanjutnya yakni foto dan pindai sidik jari.

Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal kelahiran, melainkan waktu saat pengurusan.