Dishub DKI Keliling Cari Kerumunan Ojol
- Instagram @dishubdkijakarta
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, mulai 14 September 2020. Aturan ini berlaku selama dua pekan, dan ada beberapa ketentuan yang berbeda dengan PSBB sebelumnya.
Salah satunya, terkait operasional ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Jika pada PSBB terdahulu mereka tidak diizinkan membawa penumpang, maka kali ini para pengendara ojol diperbolehkan menerima pesanan antar orang.
“Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang, dengan protokol kesehatan yang lengkap,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Meski diizinkan untuk tetap beroperasi, namun ada satu hal yang tidak boleh dilakukan para pengendara ojol selama PSBB total kembali diberlakukan. Hal yang dimaksud, yakni berkerumun sembari menunggu pesanan masuk.
Baca juga: Pabrik Motor Galon Bikin Skuter Matik, Lebih Canggih dari NMax
“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Untuk memastikan bahwa aturan itu dipatuhi, para petugas Dishub dikerahkan berpatroli keliling Jakarta, mencari kerumunan ojol. Seperti yang diunggah di laman Instagram @dishubdkijakarta, dikutip VIVA Otomotif Senin 21 September 2020.
“Giat Patroli membubarkan kerumunan Ojek Online dan memastikan protokol kesehatan 3M,” tulis pengelola akun.