Korlantas Siapkan Mekanisme Perpanjang SIM Tanpa Keluar Rumah
- VIVA.co.id
VIVA – Masa berlaku surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, yakni lima tahun. Jika akan segera habis, maka pemegang kartu wajib melakukan perpanjangan.
Saat ini, proses pengurusan masa berlaku SIM hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Satpas SIM, atau mengunjungi gerai dan mobil SIM Keliling yang tersedia setiap hari di beberapa wilayah.
Adanya wabah COVID-19, membuat petugas harus membatasi jumlah pemohon setiap harinya. Biasanya, setiap hari satu titik pengurusan SIM hanya menerima 100-150 pemohon saja.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk menerapkan teknologi informasi pada permohonan pengurusan SIM, sehingga tidak lagi memerlukan kehadiran pemilik SIM.
“Memang ada orientasi ke arah sana. Tapi, masih ada hal-hal yang perlu disinergikan, masih saya kemas. Dikaji dulu, ada pendalaman. Jangan sampai terburu-buru, jadi tidak bisa menghasilkan pelayanan yang optimal,” ujarnya saat peluncuran Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional dari Rumah Saja secara virtual, dikutip VIVA Otomotif Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Nyetir di Luar Negeri Gak Pake Ribet
Istiono menjelaskan, program ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan publik soal pengurusan masa berlaku SIM, dan juga mengurangi risiko penyebaran virus.
“Pemohon bisa tidak hadir. Misalnya, kami kemas di perpanjangan saja. Itu sudah mengurangi masyarakat untuk berkerumun,” tuturnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri baru saja meluncurkan layanan baru dalam hal penerbitan SIM Internasional. Pemohon kini tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk bisa membuat atau memperpanjang dokumen tersebut.