Ingin Mobil Murah, Bea Cukai Lelang 169 Subaru pada 9 Oktober

Subaru Impreza 2012
Sumber :
  • Subaru

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal melelang 169 mobil merek Subaru pada 9 Oktober 2019. Mobil Subaru tersebut hasil sitaan akibat tagihan hasil audit bea masuknya yang tidak dibayarkan oleh produsen Subaru.

Proses lelang tersebut diumumkan melalui dokumen pengumuman lelang Nomor PENG-10 /KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Hari Prabowo.

"Betul, hasil sitaan karena tagihan audit yang tidak terbayar," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu, 2 Oktober 2019.

Panitia lelang eksekusi sita pajak mobil-mobil Subaru tersebut merupakan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi. 

Dari 169 mobil tersebut, 28 unit di antaranya memiliki surat lengkap, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB serta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

"Campur, ada yang ada suratnya dan ada yang enggak," tutur dia.

Bagi masyarakat yang berminat, penawaran terbuka atau Open Bidding dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet di http://www.lelang.go.id mulai Rabu, 9 Oktober 2019 pukul 09.00-12.00 WIB dan penetapan pemenang pukul 12.00 WIB. 

Pelunasan lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang. Sebelum itu, masyarakat yang berminat harus menyetorkan uang jaminan melalui nomor rekening virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang internet.

Adapun tipe Subaru yang bakal dilelang seperti Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014 dengan uang jaminan Rp38 juta dan nilai limit Rp124 juta. Kemudian, Subaru Legacy 2.0 I AWD 2010 dengan uang jaminan Rp24 juta dan nilai limit Rp78 juta, hingga Subaru WRX STI 4D 2.5 dengan uang jaminan Rp90 juta dan nilai limit Rp300 juta.