Ekspresi Pelanggan dan Pengemudi Ojol Soal Kenaikan Tarif
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Pengguna aplikasi ojek online atau ojol, maupun pengemudinya, Senin, 2 September 2019, mengaku belum merasakan kenaikan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Padahal, Kementerian Perhubungan telah menetapkan pemberlakuan tarif baru ojol per hari ini.
Salah satu pelanggan ojol, Anis (25 tahun), mengatakan, tidak mengetahui kenaikan tarif ojol berlaku hari ini. Dia mengungkapkan, menggunakan ojol Grab dari Stasiun Tanjung Barat ke kantornya di 18 Office Park, Jl. TB Simatupang, Jakarta, seharga Rp10 ribu dan itu tarifnya masih sama.
"Emang naiknya berapa? Tarif standarnya Rp10 ribu biasanya, itu sekarang masih segitu," kata dia kepada VIVAnews, hari ini.
Di tanya secara terpisah, Maulandy (26 tahun) sudah merasakan adanya perubahan tarif. Dia juga mengetahui bahwa tarif ojol hari ini ditetapkan naik, baik untuk tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk kemaslahatan pengemudi, dia mengaku menerima kenaikan tersebut.
Maulandy menuturkan, dia merupakan pelanggan setia aplikasi Gojek. Biasanya, lanjut dia, untuk jarak tempuh 1-5 kilometer tarif yang dikenakan Rp8 ribu, namun saat ini dia mendapatkan tarif seharga Rp10 ribu untuk perjalanan dari Jl. Salemba Bluntas ke LBH Jakarta.
"Kalau lewat sudut pandang driver gojek sih saya setuju. Soalnya pihak aplikator juga sudah meniadakan point plus tiga atau dua di titik tertentu pada jam sibuk, sekarang flat plus satu. Itu bikin pendapatan si driver kurang jadinya," ungkap dia.
Sementara itu, pengemudi ojol Grab, Ade Yurva (42 tahun) juga tidak mengetahui dan merasakan adanya kenaikan tarif hari ini. Kata dia, besaran tarif penumpang yang dia bawa hari ini masih sama dan belum ada perubahan sama sekali. "Oh, emang sudah naik? Masih belum kok, biasa semuanya," ungkap dia.
Meski begitu, Ade mengaku sangat mendukung kebijakan kenaikan tarif tersebut. Dia mengaku yakin pesanan layanan ojol tersebut tidak mengalami penurunan karena keberadaan ojol sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif itu, berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan biaya jasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal. Besarannya pun, dibedakan pada masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut.
Untuk zonasi I yang mencakup wilayah Sumatera, Bali, Jawa (kecuali Jabodetabek), ditetapkan jasa batas bawah dan batas atas yakni Rp1.850-Rp2.300 per km. Adapun biayanya adalah Rp7.000-Rp 10.000.
Untuk zonasi II, yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.000-Rp 2.500 per km. Adapun biaya minimalnya adalah Rp8.000-Rp10.000.
Untuk zonasi III yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan wilayah lainnya, jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.100-Rp 2.600 per km. Dengan biaya minimal yang dikenakan adalah Rp7.000-Rp10.000.