Kendaraan Listrik Bertahap Harus 80 Persen Pakai Komponen Dalam Negeri

Mobil listrik BYD e6
Sumber :
  • Krisna/VIVA

VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah mengawal langsung penggunaan bahan baku dalam negeri dalam pengembangan industri kendaraan listrik. 

Aturan mengenai batasan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimum bagi industri pun ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Dikutip VIVAnews, Jumat 16 Agustus 2019, dari beleid perpres tersebut, batasan penggunaan TKDN diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2. Untuk industri kendaraan bermotor listrik (KLB) berbasis baterai beroda dua, hingga 2023 TKDN minimum yang harus dipenuhi sebesar 40 persen. 

Kemudian, hingga 2025 naik menjadi 60 persen dan 2026 ditetapkan harus memenuhi TKDN minimum 80 persen dari komponen yang dipakai. 

Sementara itu, untuk KLB berbasis baterai beroda empat, TKDN minimal yang ditetapkan hingga 2021 sebesar 35 persen, hingga 2023 minimum sebesar 40 persen, 2024 sampai dengan 2029 minimal 60 persen dan 2030 hingga seterusnya harus minimal 80 persen penggunaan TKDN. 

Kriteria TKDN yang dimaksud dalam pasal ini pun nantinya akan diatur oleh kementerian terkait. Upaya itu diharapkan dapat memenuhi kepentingan segala pihak. 

"Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan atau pemangku kepentingan terkait," tulis ayat dua Pasal 8 Perpres 55 2019.