Lihat Balap Liar, Ini yang Harus Dilakukan Pengguna Jalan Raya
- Instagram @polantasindonesia
VIVA – Adu kecepatan dengan memanfaatkan jalan raya bukanlah sesuatu yang baru di Jakarta. Meski membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, aktivitas ini tetap dilakukan menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut, pihak Kepolisian terus mengantisipasi aksi balap liar yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama saat Pembatasan Sosial Berskala Besar masih diterapkan.
Fahri menambahkan, kegiatan memacu mobil maupun sepeda motor berkecepatan tinggi di jalan raya bukan hanya terjadi di malam hari saja, tetapi juga pagi. Hal ini bisa dilihat dari beberapa video viral di media sosial.
"Saat PSBB ini ruas jalan semakin sepi ya, perlu diantisipasi jalan sepi ini sering dipakai buat balapan. Beberapa ruas jalan dipakai balap liar, misalkan jalan Asia Afrika. Kemudian pagi hari, motor besar banyak melintas di Patitmura, kami juga melakukan tindakan," ujarnya saat konfrensi video beberapa waktu lalu.
Baca juga: Nyetir Mobil di Jakarta Masih Bisa 'Santuy'
Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan aksi balap liar, kata Fahri, sebaiknya tidak melakukan tindakan sendiri. Dia meminta, agar masyarakat bisa berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Polisi untuk segera melakukan penindakan.
"Kami punya beberapa saluran untuk mengirimkan informasi, misalkan rekan-rekan yang paham nomor pejabat dilingkungan Polda Metro Jaya, berikan informasinya, atau lebih mudahnya kirim ke Twitter atau FB TMC Polda Metro jaya, Insya Allah langsung ditindak lanjuti," tuturnya.
Dengan melaporkan kegiatan ilegal tersebut melalui saluran media sosial TMC Polda Metro Jaya, kata dia, biasanya lebih cepat ditindaklanjuti. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan mengirimkan rekaman gambar yang nantinya bisa menjadi bukti otentik pelanggaran.
"Beberapa kejadian, seperti yang di Pattimura itu kami sudah panggilkan orang-orang yang terlibat balapan, dan sudah dilakukan penilangan, karena bukti otentik berupa rekaman itu bisa dijadikan barang bukti. Itu bisa juga menjadi bukti di pengailan," tuturnya.