Klaim Asuransi Saat PSBB Masih Bisa, Tapi Ada yang Beda
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Asuransi menjadi salah satu bentuk perlindungan uuntuk kendaraan bermotor. Pemilik bisa memanfaatkan pelayanan asuransi ketika memiliki masalah teknis, hingga terjadi kehilangan pada mobil maupun sepeda motornya.
Pelayanan dari perusahaan asuransi, ternyata masih bisa dimanfaatkan oleh pemilik polis meski dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang saat ini sedang diterapkan di Jakarta serta di beberapa wilayah lainnya.
Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kantor pelayanan maupun cabangnya masih beroperasi, dan bisa dimanfaatkan konsumen yang ingin mengajukan klaim.
Meski demikian, kata dia, Asuransi Astra melakukan standar operasional prosedur sesuai arahan Pemerintah, mulai dari penyediaan fasilitas mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker pada semua karyawan, hingga membatasi jumlah pengunjung.
Baca juga: Jangan Asal-asalan Bongkar dan Pasang Busi, Begini Panduannya
"Layanan kami masih buka, kantor cabang masih ada, di mall ada kecuali yang mall-nya tutup. Kalau mau klaim itu masih memungkinkan. Jadi kami ready, walapun kami di asuransi itu menerapkan WFH, tetapi layanan darurat masih ada," ujarnya dalam konfrensi video.
Meski pelanggan bisa mengajukan klaim untuk kendaraan bermotornya, kata Iwan, ada permasalahan lain yang harus dihadapi, yakni tidak beroperasinya bengkel rekanan dari perusahaan asuransi yang harus tutup selama PSBB.
"Problemnya adalah, kalau ada cutomer mengajukan klaim sekarang-sekarang ini, bengkelnya kan terdampak PSBB. Jadi mohon maaf harus menunggu dulu. Kalau tidak ada kepentingan, ya memang anjurannya jangan keluar dulu," tuturnya.