Begini Wujud Surat Teguran Pelanggaran PSBB
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jakarta dan beberapa kota yang menjadi penyangganya, resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal ini dilakukan, untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19.
Ada beberapa aturan dalam PSBB, yang harus dipatuhi oleh semua orang yang beraktivitas atau tinggal di wilayah yang memberlakukan pembatasan tersebut. Mulai dari tetap tinggal di rumah, hingga hanya bepergian untuk keperluan tertentu saja.
Aturan lain yang harus dipatuhi selama PSBB, yakni pembatasan penumpang di dalam transportasi umum maupun kendaraan pribadi, hingga pembatasan jam operasional.
"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus belum lama ini.
Baca juga: Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan Dapat 'Gaji' Rp600 Ribu dari Polri
Para pelanggar akan diminta untuk meneken surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kemudian, petugas akan memasukkan data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke database.
"Jika dua kali (melanggar), kami lihat situasinya lagi. Bisa kami lakukan sanksi yang tegas, berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2018," katanya.
Dilansir dari laman Instagram @newdramaojol, Rabu 15 April 2020, wujud surat teguran itu resmi dikeluarkan oleh Polri. Pada kertas, tampak logo instansi tersebut sebagai gambar latarnya,
Ada tiga kolom, yang dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk pelanggaran sepeda motor, tersedia pilihan tidak menggunakan masker, tidak memakai sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, serta membonceng tidak satu alamat.
Sementara, untuk mobil ada pilihan tidak mengenakan masker, kendaraan diisi lebih dari 50 persen kapasitas, dan suhu tubuh pengemudi melebihi batas normal.