Warga Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi Selama PSBB, Kecuali

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Warga DKI Jakarta ditegaskan tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kecuali, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas bisnis dan pemerintahan yang dapat pengecualian. 

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB di Jakarta. Keputusan ini pun disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis malam, 9 April 2020. 

"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk berpergian memenuhi kebutuhan pokok, dan kegiatan pemerintahan atau swasta yang di dalam sektor yang dikecualikan," ujarnya. 

Meski masih boleh beredar, warga yang menggunakan kendaraan pribadi ditegaskan harus menggunakan masker. Sehingga, PSBB untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau COVID-19 bisa berjalan maksimal. 

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," tegasnya. 

Baca juga: Aktivitas Bisnis yang Dapat Pengecualian Selama PSBB di Jakarta

Anies pun mengatakan, kendaraan pribadi yang dikecualikan tersebut juga harus memenuhi aturan yang berlaku. Yaitu, hanya boleh ditumpangi oleh setengah dari kapasitas kendaraan itu. 

Ketentuan ini ditegaskan Anies berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, baik untuk roda dua dan juga roda empat. PSBB pun berlaku selama 14 hari ke depan. 

"Jadi bila jumlah kursi (Kendaraan) bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang," tambahnya.