Mau Urus SIM dan SKCK, Ada Syarat Tambahannya
- Korlantas Polri
VIVA – Merebaknya virus corona COVID-19 di seluruh dunia, termasuk Indonesia, membuat semua pihak perlu melakukan tindakan preventif. Misalnya, memeriksa suhu tubuh pengunjung dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
Hal ini diterapkan di semua titik kerumunan, mulai dari gedung bertingkat hingga perkantoran. Dengan menerapkan cara itu, diharapkan gedung dan kantor bisa steril dari virus.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak kepolisian, di tempat-tempat yang ramai oleh masyarakat. Salah satunya, tempat pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Selasa 17 Maret 2020, beberapa polres mulai memberlakukan aturan tambahan pada setiap orang yang hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Aturan yang dimaksud, yakni mencuci tangan mereka dengan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di pintu masuk. Aturan ini juga berlaku, untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
"Kami sudah menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk ke ruangan pelayanan. Jadi, setiap warga akan mengurus SIM dan SKCK terlebih dahulu dibasuh tangannya dengan sanitizer," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mumin Wijaya.
Hal serupa juga dilakukan di berbagai wilayah lainnya, seperti Polres Polewali Mandar dan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Colombo, Surabaya.
Pada beberapa tempat, juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, untuk memastikan bahwa pengunjung tidak menunjukkan gejala yang mengarah pada terjangkit virus corona.