Sopir Bus Indonesia Tak Bisa Lagi Meniru Pilot Jet Tempur

Bus Mercedes-Benz buatan karoseri Laksana
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Beberapa tahun lalu, berita kecelakaan bus sering menjadi topik di berbagai media. Satu hal yang kerap jadi sorotan, yakni sopir yang bertingkah bak pilot pesawat tempur.

Ketika mengetahui nyawanya terancam, pilot jet tempur bisa membuka kanopi dan melontarkan kursinya, sehingga bisa lolos dari maut. Begitu pula dengan sopir bus, usai kecelakaan ada beberapa yang langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Namun, sejak 2015 hal itu tidak bisa lagi dilakukan. Kini, para sopir bus harus bersikap layaknya pilot pesawat komersial, di mana mereka adalah yang terakhir keluar dari bus usai terjadi musibah. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 Tahun 2015 pasal 1 ayat 1A poin g6, bus ukuran sedang tidak diberikan pintu khusus di sebelah kanan untuk sopir,” ujarnya kepada VIVA, Rabu 11 Maret 2020.

Menurut Pandu, hal itu dilakukan untuk mendorong sopir bus agar lebih bertanggung jawab pada penumpang, bukan mementingkan diri sendiri.

“Kalau terjadi kecelakaan atau musibah, sopir tidak melarikan diri, tapi terlebih dulu menolong penumpang,” tuturnya.

Pandu menjelaskan, bahwa tidak ada sanksi bagi perusahaan otobus yang tidak menaati aturan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran.

“Tidak ada sanksi. Tapi, setiap rancang bangun sudah harus sesuai dengan peraturan. Kalau enggak sesuai, maka tidak bisa dikeluarkan sertifikat uji tipe, jadi enggak bisa dapat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” jelasnya.