Aturan Bikin SIM Pakai Psikotes Mulai Diperluas
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Pertengahan tahun lalu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan tes psikologi pada proses pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.
Menurut Polri, tes itu merupakan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Tes psikologi yang dilakukan meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Pada tahun ini, aturan yang sama juga diberlakukan oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian semata. Melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi.
Ternyata, tak hanya Polres Sukoharjo saja yang memiliki niat untuk menerapkan aturan tersebut. Dilansir dari laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, Sabtu 29 Februari 2020, psikotes untuk pembuatan dan perpanjangan SIM bakal digelar di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/213/I/YAN.1.1/2020, tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Golongan SIM di Seluruh Jajaran Polda Jateng.
“Tes psikologi ini berlaku baik bagi pembuatan SIM baru maupun bagi perpanjang SIM, dan juga untuk semua golongan SIM,” jelas Kasi SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto.