Bikin SIM Internasional Kini Bisa Lewat Jalur Online

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Zaman dulu, banyak pelajar Indonesia di luar negeri yang mengemudikan kendaraan, hanya bermodalkan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Hal itu bisa dilakukan, karena tertera tulisan driving license pada kartu tersebut.

Namun, kini hal itu tidak bisa dilakukan lagi. Aparat kepolisian di negara lain mewajibkan warga negara lain untuk membawa SIM internasional.

Bagi Warga Negara Indonesia, pembuatannya bisa dilakukan di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan. Prosesnya juga tidak rumit, karena sudah tersedia jalur online.

"Hari ini kami melaksanakan peresmian pembuatan SIM internasional secara online. Ini salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi," ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Jakarta, Jumat 28 Februari 2020.

Baca Juga: Wamenhan Filipina Cari Mobil dan Helm Anti Peluru di RI

Dalam proses pembuatan layanan ini, Korlantas menggandeng beberapa pihak, mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, imigrasi, hingga Bank Rakyat Indonesia.

Istiono menjelaskan, tujuan pembuatan SIM internasional secara online ini adalah untuk menghindari praktik korupsi.

"Kalau online, transaksinya melalui bank. Salah satu langkah online, adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi," tutur mantan Kapolda Bangka Belitung tersebut.

Soal di mana saja SIM itu bisa digunakan, Istiono mengungkapkan bahwa sudah ada seratusan lebih negara yang mengakui SIM internasional milik WNI.

"SIM internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia," jelasnya.