Mulai 24 Februari Perpanjang SIM Pakai Tes Psikologi

Uji praktik SIM C.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pada pertengahan tahun lalu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan tes psikologi pada proses pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.

Menurut Polri, tes itu merupakan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Tes psikologi yang dilakukan meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Sebentar lagi, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah juga bakal menerapkan langkah yang sama. Dilansir dari laman Instagram @satpas_sukoharjo, Selasa 11 Februari 2020, tes tersebut akan dimulai pada 24 Februari tahun ini.

“Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM baru/perpanjangan semua golongan, mengikuti tes psikologi,” tulis pengelola akun.

Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian semata. Melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi.

Seperti tak sabar karena macet, dikejar waktu, terobos lampu merah, atau mengambil jalur orang lain. Sementara itu, jika pengemudi memiliki pemahaman risiko ketika mengemudi, risiko kecelakaan bakal minim terjadi.

Meski tidak disebutkan, namun menurut beberapa informasi untuk bisa mengikuti ujian psikotes tersebut dibutuhkan tambahan biaya.