Hanya di Indonesia, Kereta Kalah dari Mobil dan Motor

Perlintasan sebidang kereta api di Daop I Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Sumber :
  • KAI

VIVA – Meski sudah dirancang serapi mungkin, tapi terkadang rel kereta tetap bersinggungan dengan jalan raya. Umumnya, hal ini terjadi pada jalur kereta yang melintasi perkotaan.

Menurut aturan, kereta api memiliki prioritas lebih tinggi ketimbang mobil dan sepeda motor. Jadi, ketika ular besi itu akan lewat di titik yang bersinggungan dengan jalan, maka pengendara dan pengemudi wajib memberi jalan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya termaktub dalam Pasal 296, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).?

Namun, hal itu rupanya tidak berlaku di perlintasan KA yang ada dalam video di bawah ini. Dilansir dari laman Instagram @agoez_bandz4, Rabu 5 Februari 2020, kereta rel listrik atau KRL terpaksa berhenti dan memberi jalan pada mobil serta motor.

Alasannya, banyak kendaraan itu yang sedang lewat, dan lalu lintasnya macet. Beberapa motor memanfaatkan situasi, dengan menerobos perlintasan yang jelas-jelas akan digunakan oleh KA untuk lewat.