Tiap Tahun, Ribuan Kendaraan di Bali Ganti Warna
- VIVA.co.id/Pius Mali
VIVA – Setiap orang memiliki selera yang berbeda, dalam hal warna kendaraan. Ada yang menyukai warna dasar seperti hitam dan putih, namun ada juga yang tampil berani dengan kelir merah atau kuning.
Namun, setelah beberapa lama pemakaian ada yang memutuskan untuk mengganti warnanya. Hal itu memang diperbolehkan, namun harus dilaporkan ke bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepolisian.
Sebab, warna menjadi salah satu tanda identifikasi kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. Keterangan kelir tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Menurut data dari Korps Lalu Lintas Polri, dikutip Jumat 24 Januari 2020, setiap tahun ada ribuan pemilik yang mengubah warna kendaraan mereka. Pada 2019, angkanya sebanyak 5.559 unit.
Uniknya, Bali menjadi wilayah yang paling banyak melakukan registrasi perubahan warna kendaraan. Untuk sepeda motor, angkanya 500-an unit, sementara mobil lebih dari 1.500 unit.
Jawa Tengah menduduki posisi dua, dengan total 796 unit. Ada 219 unit sepeda motor dan 577 unit mobil, yang diganti warnanya di wilayah itu.
Polda Metro Jaya menerima pendaftaran ubah warna kendaraan, sebanyak 581 unit. Dari jumlah itu, 125 unit berbentuk sepeda motor dan mobil 456 unit.