Aturan Main Soal Garasi Akan Berlaku Juga di Jakarta

Ilustrasi garasi mobil berbayar di tengah pemukiman warga di Jepang
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, mewajibkan kepemilikan garasi bagi perorangan maupun badan usaha pemilik kendaraan.

Perubahan Perda Kota Depok itu telah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini rencananya akan berlaku pada 2022.

Aturan soal kepemilikan parkir pribadi untuk pemilik mobil, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga berlaku di ibu kota. Bedanya, pengaturan soal garasi diberlakukan mulai dari hulu bukan hilir.

"Hulu artinya, mulai proses yang bersangkutan punya mobl itu sudah diwajibkan memiliki tempat parkir. Bukan pas sudah ada kendaraan, lalu enggak punya parkiran, terus didenda," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Januari 2020.

Baca juga: Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Aturan soal parkir di wilayah DKI Jakarta, kata dia, juga sudah didukung Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Dalam aturan itu, semua pemilik kendaraan bermotor itu harus memiliki garasi atau tempat parkir.

"Kami sedang membahas soal pemilikan garasi secara konprehensif, bersama dengan seluruh stake holder yang ada," tuturnya.

Syafrin mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, sehingga parkirnya mengganggu ketertiban umum, maka akan ditarik lalu dipindahkan kendarannya itu, ke lokasi penampungan yang sudah di sediakan di Jakarta.

"Di DKI yang dipakai adalah, warga yang parkir sembarangan akan kami pindahkan mobilnya. Lalu, pemilik akan dikenakan retribusi Rp500 ribu per hari. Ini sudah dijalankan," ucapnya.