Ganti STNK yang Rusak Terendam Banjir Enggak Ribet
- Korlantas Polri
VIVA – Hujan yang turun dengan deras di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu 1 Januari 2020, membuat warga kesusahan. Genangan air hingga tiga meter melanda beberapa wilayah, sehingga aktivitas masyarakat lumpuh.
Banyak rumah warga yang kebanjiran. Karena air masuk saat dini hari, maka ada pemilik rumah yang tidak sempat mengamankan barang berharga mereka, termasuk surat-surat kendaraan.
Untungnya, Polda Metro Jaya memahami hal tersebut. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang rusak akibat banjir, dapat dibuat duplikasinya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, warga yang hendak mengganti STNK kendaraan mereka yang rusak dapat datang ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai lokasi pendaftaran kendaraan.
Dokumen yang perlu dibawa, yakni STNK yang rusak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta Kartu Tanda Penduduk.
“Untuk STNK rusak akibat banjir, tidak perlu membuat laporan polisi. Kecuali, jika STNK-nya hilang. Cukup membawa STNK lama yang rusak,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Sabtu 4 Januari 2020.
Jika yang rusak adalah BPKB, maka syaratnya berbeda. Halim menjelaskan, prosedur penggantian BPKB rusak sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.
Syaratnya adalah:
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas (KTP)
Bukti BPKB yang rusak
STNK
Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Halim juga menuturkan, Samsat yang ada di wilayah Polda Metro Jaya sudah menyiapkan posko pelayanan STNK yang rusak karena bencana banjir.