Tanpa Tokoh Ini, Ratusan Ribu Orang Indonesia Bisa Tewas Setiap Tahun
- Buku autobiografi 'Hoegeng, Polisi: Idaman dan Kenyataan'/Pustaka Sinar Harapan
VIVA – Menurut data dari Korps Lalu Lintas Polri, pada tahun ini ada lebih dari 100 ribu kasus kecelakaan lalu lintas. 30 ribu di antaranya meninggal dunia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen dialami oleh pengendara sepeda motor. Salah satu penyebab tewasnya para pemotor, yakni karena kepala tidak terlindungi dengan baik.
Itu sebabnya, kepolisian selalu mengimbau para pengendara motor untuk mengenakan helm. Hal itu berlaku juga untuk pembonceng. Namun, tahukah kamu kapan awal mula wajib mengenakan helm diterapkan di Indonesia?
Ternyata, semua itu bermula di 1971. Kala itu, Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso melihat maraknya perpindahan dari sepeda kayu ke motor.
Dalam buku berjudul Hoegeng: Oase menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa, dikutip Kamis 19 Desember 2019, Hoegeng merasa prihatin dengan maraknya kecelakaan lalu lintas kala itu.
"Saat itu, lalu lintas menjadi rawan, acap kali terjadi kecelakaan. Terlebih, masih banyak persimpangan jalan yang belum memiliki lampu merah," tuturnya dalam buku tersebut.
Selain prihatin dengan tingginya kemungkinan pengendara motor tewas akibat kecelakaan, Hoegeng juga merasa menjadi tugas polisi untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, ia mengeluarkan maklumat yang berisi pengendara motor wajib mengenakan alat pengaman topi helm. Mungkin, tanpa adanya inisiatif dari Hoegeng, kini angka kematian akibat kecelakaan bisa lebih tinggi lagi.