Tarif Tol Jagorawi Bakal Naik 2 Hari Lagi
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Jasa Marga sebagai pengelola beberapa jalan tol di Indonesia, akan menaikkan tarif jalan bebas hambatan yang menghubungkan Jakarta dan Bogor serta Ciawi, Jawa Barat. Tol ini biasa dikenal dengan sebutan Jagorawi.
Kenaikan tarif tersebut, akan mulai berlaku pada Kamis 19 Desember 2019. Kabar tersebut diumumkan Jasa Marga melalui akun Instagram resmi mereka, @jsmr_jabodetabekjabar, dikutip Selasa 17 Desember 2019.
“Mulai tanggal 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi,” tulis pengelola akun.
Menurut mereka, kenaikan tarif itu sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diterbitkan beberapa hari lalu.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019, tanggal 11 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi,” demikian keterangan dari Jasa Marga.
Uniknya, tidak semua kendaraan mengalami kenaikan tarif tersebut. Ada beberapa golongan kendaraan, yang justru membayar lebih murah Rp3.500. Berikut daftarnya:
Gol I: Rp7.000 yang semula Rp6.500
Gol II: Rp11.500 yang semula Rp9.500
Gol III: Rp11.500 yang semula Rp13.000
Gol IV: Rp16.000 yang semula Rp16.000
Gol V: Rp16.000 yang semula Rp19.500