Akal-akalan Konsumen, Beli Mobil Baru Sebelum Harganya Naik
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kenaikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan atau BBN wilayah DKI Jakarta mulai berlaku pada 11 Desember 2019. Kebijakan itu, membuat harga jual mobil-mobil baru dari merek Toyota untuk wilayah ibu kota ikut naik.
Berdasarkan informasi yang diterima VIVA.co.id, Kamis 12 Desember 2019, seluruh harga model Toyota mengalami kenaikan. Kenaikan harga tersebut mulai dari Rp170 ribu sampai Rp11,4 juta, tergantung model dan jenis kendaraannya.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, harga baru sudah mulai diterapkan oleh diler-diler resmi di wilayah DKI Jakarta, mengikuti kenaikan BBN yang semula 10 persen menjadi 12,5 persen.
"Untuk yang Desember ini, kenaikan di wilayah di Jakarta, terkait BBN. Wilayah lain kan sudah pada naik duluan, seperti Tangerang dan Jawa Barat," ujarnya di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Baca juga: Harga Avanza dan Rush Naik Rp4-5 Juta
Menariknya, kata Anton, pembeli mobil baru Toyota di DKI Jakarta tidak terpengaruh besar dengan kenaikan harga. Sebab, banyak konsumen yang melakukan pembelian unit baru sebelum pengumuman resmi kenaikan harga mobilnya.
"Kalau di Jakarta sih, sebenarnya beberapa demand sudah maju. Jadi kami bukan malah melakukan penundaan," tuturnya.
Membeli mobil sebelum harganya naik, kata Dia, membuat penjualan di November 2019 lebih baik, jika dibandingkan dengan angka penjualan pada Oktober 2019.
"Bulan November kemarin, banyak Surat Pemesanan Kendaran (SPK) yang dibuat konsumen, mengejar harga sebelum kenaikan BBN," ucapnya.