Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih 'Napas Tambahan' Satu Bulan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Saat memiliki kendaraan pribadi, maka seseorang harus menyiapkan uang lebih. Di antaranya untuk mengisi bahan bakar minyak serta membayar pajak dari mobil, ataupun sepeda motor yang dimiliki. Iuran wajib itu, dibayarkan rutin setiap tahunnya.
Meski hanya sekali dalam setahun, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang menunda kewajiban itu, bahkan lebih dari satu tahun. Padahal menunda pembayaran membuat konsumen rugi, lantaran dikenakan sanksi untuk membayar denda pajaknya.
Agar masyarakat lebih sadar untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Jawa Barat akan memberikan keringanan, berupa penghapusan denda. Selain itu, akan diberikan diskon untuk pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, rencana pembebasan denda pajak akan diberlakukan selama 1 bulan, sejak 10 November sampai 10 Desember 2019.
Baca juga: Resmi meluncur, yuk intip spesifikasi lengkap Toyota Raize
"Ya benar, ada bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor," ucapnya ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu 6 November 2019.
Rencana tersebut, sudah dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Bapenda Jawa Barat. Akun tersebut mengunggah infografis menarik terkait rencana Bapenda Jabar untuk menarik pajak dari para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan penunggakan.
Sayangnya, Hening enggan berkomentar lebih detail mengenai teknis penghapusan denda pajak dan diskon untuk pajak kendaraan bermotor yang ditunda pembayarannya oleh para pemilik.
"Maaf, sementara tidak banyak yang dapat saya infokan, karena resminya baru akan kami sampaikan saat Jumpa pers hari Jumat 8 November 2019 ya," ujarnya.