Polri Bakal Ubah STNK Jadi Mirip Kartu ATM
- VIVAnews
VIVA – Belum lama ini, Polri mengubah kartu Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia. Jika sebelumnya kartu hanya terdiri dari plastik yang berisi data pemilik, kini informasi tersebut disimpan juga di chip.
Bentuknya tidak jauh berbeda dari kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, yang dikeluarkan oleh bank. Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, Smart SIM memiliki perbedaan dengan SIM biasa.
Keunggulannya, seluruh data riwayat pemegang SIM terekam secara elektronik. Selain itu, kartu juga bisa diisi dengan uang elektronik, atau yang umum dikenal dengan istilah e-money.
Setelah SIM, kini giliran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang wujud fisiknya diubah. Saat ini, STNK masih berbentuk lembaran kertas dengan jumlah dua lembar. Yang pertama berisi data kendaraan serta pemilik, sementara lembar kedua mencantumkan soal jumlah pajak kendaraan tersebut.
Nantinya, Polri ingin STNK juga hadir dalam wujud fisik kartu, layaknya SIM dan kartu ATM. Saat dikonfirmasi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra membenarkan informasi itu.
"Iya benar (ada rencana itu)," ujarnya di Jakarta, Jumat 1 November 2019, dikutip dari VIVAnews.
Menurut Halim, saat ini rencana itu sedang dalam tahap pembahasan oleh semua pihak terkait. Masyarakat juga nanti akan diminta tanggapannya, apakah setuju atau tidak.
"Kami lakukan diskusi dulu dan persiapkan anggaran. Kalau tak ada halangan, 2021 diterapkan," tuturnya.