Menyiasati Ganjil Genap Cukup Pakai Ponsel
- Pixabay
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI akan menambah jumlah kawasan pengendalian lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan. Hal itu akan mulai diterapkan pada 9 September 2019.
Nantinya, ada 25 wilayah yang diberlakukan aturan ganjil genap. Beberapa kawasan dimaksud adalah Jalan Pramuka, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Balikpapan, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Dengan adanya kebijakan itu, dipastikan para pengemudi mobil yang angka terakhir pelatnya tidak sesuai dengan aturan, bakal kesusahan beraktivitas. Bukan tidak mungkin, mereka masuk ke kawasan khusus tersebut dengan tidak sengaja.
Nah, agar hal itu tidak terjadi, ada satu cara mudah yang bisa dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan smartphone, dan mengunduh aplikasi peta seperti Google Maps atau Waze.
Kedua aplikasi itu sudah dibekali dengan fitur khusus, yang bisa menyimpan pelat nomor kendaraan Anda. Saat hendak menuju sebuah lokasi, Anda hanya perlu memasukkan alamat, dan pastikan pelat nomor sudah disimpan di aplikasi tersebut.
Nanti, aplikasi akan memberi pilihan, rute mana yang bisa Anda pilih tanpa perlu melewati kawasan ganjil genap. Aplikasi juga akan mencari rute terbaik, sehingga Anda bisa tiba dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Sebagai informasi, berikut daftar kawasan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai 9 September:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
(kwo)