Mesin Lebih Kecil dari Mobil, Kenapa Motor Dituduh Jadi Biang Polusi
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Untuk memperlancar arus lalu lintas di Ibu Kota, pemerintah DKI Jakarta pada 2003 memberlakukan aturan tiga dalam satu atau three in one. Pada jam-jam tertentu, setiap mobil pribadi yang melintas harus diisi oleh minimum tiga orang.
Namun seiring perkembangan zaman, aturan tersebut dihapuskan, dan diganti dengan kebijakan ganjil genap. Kendaraan bermotor berpelat hitam pada ruas-ruas dan jam tertentu, hanya diperbolehkan lewat jika angka terakhir di pelat nomornya genap atau ganjil, sesuai dengan tanggal saat itu.
Kebijakan itu ternyata lebih ampuh mengurai kemacetan, yang semakin menggila setiap harinya. Bahkan, diklaim juga bisa menurunkan emisi gas buang kendaraan.
Bahkan, kini muncul wacana untuk menerapkan aturan yang sama pada sepeda motor. Alasannya, saat ini polusi udara Jakarta sudah semakin parah, dan kuda besi dianggap sebagai sumber utamanya. Meski, kapasitas mesinnya jauh lebih kecil dari mobil. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“72 Persen motor memenuhi Jakarta, sementara mobil hanya 28 persen. "Begitu ada pembatasan ganjil genap untuk mobil, maka sebagian pindah ke motor. Itu menjadi perhatian khusus,” ujarnya, dikutip dari 100kpj, Jumat 2 Agustus 2019.
Syafrin mengaku, saat ini Dishub DKI sedang mengkaji soal apakah aturan itu layak diterapkan atau tidak. Banyak faktor yang diperhitungkan, termasuk soal aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan musim kemarau yang sebentar lagi tiba.
“Prioritas kami harus segera. Karena, saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," tuturnya.