Tidak Semua Mobil Bisa Dipasangi Pelat Nomor Canggih
- Instagram @polantasindonesia
VIVA – Mulai 2019, Kepolisian Indonesia memiliki aturan baru soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Benda yang biasa dikenal dengan istilah pelat nomor itu, kini memiliki spesifikasi yang lebih canggih.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Halim Pagarra, aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/91/HUK.7.1/I/2019, dan mulai berlaku 11 Januari 2019.
Halim mengatakan, spesifikasi baru dibuat, untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan bermotor khususnya pada malam hari atau kondisi gelap.
“Dalam rangka mendukung penerapan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Memaksimalkan hasil tangkapan kamera. Sehingga, mempermudah proses identifikasi pelanggaran lalu lintas,” ujarnya kepada VIVA, Jumat 5 Juli 2019.
Pelat nomor baru harus terbuat dari bahan aluminium, dan dilapisi dengan cat khusus. Saat suasana gelap dan terekam kamera CCTV, warnanya akan berubah.
“Disorot dengan CCTV, pelat yang hitam terlihat putih, dan tulisan putih jadi hitam,” tuturnya.
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa pelat nomor wajib dibekali dengan nomor seri. Nomor tersebut bersifat unik, dan ditanam dengan menggunakan teknologi laser.
Pelat nomor juga dilengkapi dengan watermark. Tanda khusus itu berupa kode negara Indonesia, yakni IDN.
Soal penerapan, Halim menjelaskan, saat ini pelat nomor canggih itu hanya diberikan pada pemilik kendaraan, yang menggunakan nomor khusus.
“Saat ini, hanya untuk nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, atau hanya untuk pelat nomor pilihan,” jelasnya.