Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA – Dua tahun lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menuding adanya praktik monopoli harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia. Dua perusahaan dinyatakan bersalah, yakni Honda dan Yamaha.

Pada Desember 2017. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor disebutkan telah secara terbukti sekongkol mengatur harga skutik kelas bawah, demi meraup keuntungan.

Keduanya kemudian dikenakan denda sebesar total Rp47,5 miliar. Yamaha diminta membayar denda Rp25 miliar, sementara Honda Rp22,5 miliar. Seperti dilansir dari 100kpj, Selasa 30 April 2019.

Menurut KPPU, saat itu pihaknya meyakini Yamaha-Honda terlibat kartel, setelah mengantongi tiga bukti. Bukti yang dimaksud adalah pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan golf, serta dua surat elektronik dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia.

Kedua belah pihak kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun ditolak. Tak patah arang, mereka lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah melalui proses panjang, MA mengambil keputusan untuk menolak kasasi tersebut. Alhasil, dua merek yang menguasai pasar sepeda motor di Tanah Air itu harus membayar denda yang diajukan KPPU.

General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbudin mengatakan, perusahaannya tetap menolak tuduhan tersebut.

"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya," kata Muhib. (kwo)