Label SNI Tak Jamin Hapus Oli Palsu di Pasaran
- Istimewa
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, mewajibkan semua pelumas yang dipasarkan menggunakan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Kewajiban ini mulai berlaku pada September 2019, dan diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2018.
Regulasi tersebut dibuat, untuk membantu masyarakat agar tidak terjebak saat membeli produk pelumas untuk kendaraannya. Sebab, banyaknya jenis dan produk pelumas yang dijual di Indonesia, membuat celah bagi pihak yang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, meski sudah distandarisasi dengan kualitas SNI, bukan berarti pelumas palsu tidak beredar di pasaran.
"Kembali lagi kepada pengawasan dan sebagainya. Kalau kami, hanya policy aja. Kami melihat, bahwa ini buat negara menjadi sebuah kebutuhan untuk membangun, melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing," ujarnya di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Menurut Taufiek, Kemenperin hanya bertugas sebagai regulator. Sementara, pengawasan harus dilakukan bersama oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan.
"Kami regulator, tidak mungkin merangkap sebagai pengawas juga di lapangan. Ada pembagian tugas dengan aparat keamanan. Selama ini dibangun dengan sistem dan bertujuan yang sama, pasti pemalsuan ini akan turun," tuturnya. (kwo)