Mobil LCGC Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA – Guna meningkatkan ekspor produk otomotif, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Angkanya tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi emisi.

Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto melalui keterangan yang diterima VIVA, Rabu 13 Maret 2019.

“Insentif baru ini disederhanakan, menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini, diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” ujarnya.

Dalam skema baru ini, ada insentif untuk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia, baik sepeda motor maupun mobil. Nilainya yakni nol persen PPnBM. Sebelumnya, aturan itu diberlakukan hanya untuk kendaraan low cost green car atau LCGC.

Pada usulan skema baru PPnBM, kendaraan LCGC tidak lagi mendapat kemudahan tersebut. Apabila karbon dioksida yang dihasilkan ada di angka 101-125 gram per kilometer, maka bakal dikenakan pajak dua persen. Dengan syarat, kapasitas mesinnya 1.200cc hingga 3.000cc.

Sementara, jika emisi CO2-nya berada di angka 126-150, maka PPnBM yang ditanggung pembeli sebesar lima persen. Aturan ini berlaku untuk kapasitas mesin 3.000cc ke bawah. (kwo)