Akhirnya, Peraturan Kendaraan Listrik Akan Diterbitkan Februari 2019
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Peraturan Presiden soal kendaraan listrik, dijadwalkan akan rampung pada Februari 2019. Perpres tersebut berlaku untuk kendaraan listrik murni, bukan hybrid. Hal tersebut disetujui oleh para pemangku kepentingan, saat rapat di awal tahun ini.
Seperti yang disampaikan Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Profesor Dr Satriyo S Brodjonegoro. Dia mengatakan, rapat terakhir Perpres kendaraan listrik digelar pada 4 Januari 2019, dan dihadiri semua pihak terkait.
Seperti pejabat Eselon I dari Kemenko Maritim, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kepala Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
“Perpres tersebut mengatur kendaraan bermotor berbasis baterai, tidak termasuk hybrid (kombinasi mesin bahan bakar). Penerbitan Perpres akan dipercepat. Pak Luhut bilang, Februari sudah harus diteken,”ujarnya di BSD, Tangerang, Rabu 30 Januari 2019.
Menurutnya, Indonesia harus siap dengan kendaraan listrik. Kalau tidak dimulai sekarang, negara ini akan tertinggal, karena terlalu banyak diskusi. Perpres tersebut sebenarnya sudah direncanakan dua tahun lalu, tapi belum dijalankan juga.
“Jadi selalu begitu, kapan mulainya? Kalau bisa, hari ini saja mulai. Dengan DPR juga sudah pertemuan. Yang diharapkan pimpinan DPR saat itu, semua pemangku kepentingan harus mendukung program kendaraan listrik, dan sekarang kami push lagi,” katanya. (yns)