Saat Ditilang Polisi, yang Disita SIM atau STNK?
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA – Tilang menjadi konsekuensi yang harus diterima pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, saat melakukan pelanggaran. Dalam prosesnya, polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, nantinya surat-surat kendaraan akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas. Petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.
"Saat ada pelanggaran, barang bukti itu boleh ditahan surat-surat maupun unit kendaraannya. Prioritas pertama biasanya SIM. Kalau enggak ada, baru STNK," ujarnya saat berkunjung ke kantor VIVA, Rabu 16 Januari 2019.
Penyitaan STNK, kata Fahri, dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya. Sementara, penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
"Kalau pelat nomor habis, biasanya STNK yang disita, karena sudah enggak berlaku. Kalau kayak pelanggaran marka atau lampu lalu lintas, supaya enggak beroperasi di jalan, maka diambil dulu SIM-nya," tuturnya
Selain surat-surat, kata dia, unit atau kendaraan yang digunakan seseorang saat melakukan pelanggaran juga bisa disita. Cara ini ditempuh, ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Semua proses ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, serta penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraannya juga bisa disita, karena dikhawatirkan liar atau bodong ya. Kita mungkin bisa kasih argumentasi ke polisi, tetapi kadang-kadang fisik kendaraan dan nomor bisa dipalsukan. Makanya, polisi harus melakukan pengecekan," jelasnya.