Kredit Kendaraan DP Nol Persen Diberlakukan, Ada Tapinya

Pengunjung GIIAS di ICE BSD, Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/ Purna Karyanto

VIVA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, memberlakukan kebijakan uang muka nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor. Namun, tidak semua konsumen bisa menikmati fasilitas tersebut.

Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito mengatakan, uang muka atau down payment nol persen diperbolehkan untuk perusahaan pembiayaan yang kualitasnya sudah baik.

"OJK sudah membantu melonggarkan persyaratan tersebut. Tetapi, kembali lagi, semuanya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan masing-masing," kata Niko di Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Adira Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang dikenal masyarakat untuk pembelian kendaraan bermotor, masih mempelajari kebijakan tersebut. Sebab, kata Niko, tidak bisa kebijakan ini langsung diberikan kepada seseorang saat berniat membeli kendaraan bermotor.

Berdasarkan pengalaman mereka, tidak semua proses pembiayaan berjalan lancar hingga tuntas. Sehingga, perusahaannya harus melihat dengan teliti latar belakang pemohon beserta segmennya, sebelum memberikan kemudahan tersebut.

"Kan yang kredit ini bukan hanya yang baik. Ada yang seperti menyewa, cuma memakai beberapa bulan, ya seperti itu real customer," tuturnya.

Meski masih mempelajari kebijakan tersebut, Niko mengatakan, Adira Finance sangat mendukung aturan yang sudah dikeluarkan OJK untuk mempermudah proses pembiayaan di Indonesia. Dia mengatakan, DP nol persen uga memiliki keuntungan bagi perusahaan pembiayaan.

"Perusahaan pembiayaan kan memimjamkan uang. Semakin besar yang dipinjam, berarti besar juga keuntungan yang didapat, asal lancar," jelasnya.