Jika Tak Mau Apes, Segera Lakukan Ini saat Jual Beli Mobil Bekas
- Toyota Rush/Pius Mali
VIVA – Berkendara di jalanan Ibu Kota kini harus dilakukan dengan tertib dan teratur. Sebab, Kepolisian Republik Indonesia Korps Lalu Lintas memanfaatkan pengaturan lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE.
Dengan sistem ini, penindakan pelanggaran hingga proses administrasi dilakukan secara elektronik. Sistem E-TLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, dengan bantuan kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengatakan, jika terekam kamera melakukan pelanggaran, nantinya pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat rumah, sekaligus jumlah denda yang harus dibayar melalui bank.
"E-TLE dikeluarkan Kepolisian dengan berbagai pertimbangan, sebagai upaya merubah pola pikir pengendara. Sistem ini tidak akan pernah ingkar janji, akurat dan tidak terbantahkan," ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa 6 November 2018.
Refdi mengatakan, para pemilik kendaraan yang menjual kendaraan agar melapor kepada petugas Kepolisian. Sedangkan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama surat-surat kepemilikan kendaraannya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan sistem tilang elektronik, nantinya akan ada sistem konfirmasi, sebelum surat dikirimkan kepada alamat sesuai dengan data nomor pelat kendaraan bermotor yang terekam kamera pengawas.
"Ada metode konfirmasi yang dikirim ke alamat sesuai STNK. Sehingga, yang bersangkutan harus memberikan penjelasan," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.
Proses balik nama kendaraan bekas bisa dilakukan pemilik atau pembelinya di kantor Samsat. Persyaratan yang perlu dibawa antara lain KTP, STNK dan BPKB, asli maupun salinan. Kendaraan bermotor yang akan dilakukan pergantian nama kepemilikan juga harus dibawa, untuk dilakukan cek fisik.