Agar Tak Bingung, Begini Alur Proses Tilang Elektronik
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
VIVA – Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tilang elektronik. Sedianya penerapan akan dilakukan mulai 1 Oktober 2018 mendatang. Masyarakat kemudian diminta menyerahkan nomor ponsel dan email untuk mempermudah penerapannya.
Untuk proses penilangan, pelanggar tidak akan diberi surat tilang seperti pada umumnya. Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke rumah si pelanggar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah dipasangi petugas.
Alamat disesuaikan dengan data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau melalui surat elektronik alias email.
“Prosesnya melalui kantor pos, kalau kepemilikannya sudah jelas langsung dikirim tilang ke rumah, hari itu juga sudah sampai. Kalau sudah ada email melalui email,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada VIVA, Rabu 19 September 2018.
Tetapi apabila alamat rumah tidak sesuai STNK, karena kepemilikan kendaraan tangan kedua, maka orang tersebut harus melakukan klarifikasi atau lebih baik segera melakukan balik nama. Sebab, kata Yusuf, surat tilang akan tetap dikirim sesuai alamat yang tercantum pada STNK.
“Orangnya harus klarifikasi ulang, kalau alamat di STNK tidak sesuai. Lho pak motor saya sudah dijual kenapa surat tilangnya sampai ke saya. Makanya fungsi email dan nomor telepon agar konfirmasinya bisa dipercepat,” tuturnya.
Dia mengatakan, ketika surat tilang sudah sampai ke rumah atau email, pelanggar lalu lintas tersebut hanya perlu membayarkan denda sesuai kesalahannya. “Setelah bayar lapor ke kami, jadi terserah mau lewat ATM atau bayar langsung,” katanya.
“Kami sekarang sedang kordinasi dengan pengadilan, jadi bagi yang sudah bayar tilang harusnya enggak perlu sidang. Kalau bisa enggak usah, karena sudah bayar. Secepatnya akan segera rampung (tidak ada sidang) karena Oktober sudah mulai,” sambungnya.