Polri Wacanakan Hapus Data Mobil yang Tak Pernah Bayar Pajak
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di Indonesia. Pembayaran dilakukan setiap tahun, dengan nominal yang berbeda sesuai wilayah dan jenis kendaraan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak kendaraan yang tidak didaftarkan ulang, alias belum dibayar pajaknya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
“Jumlah kendaraan yang belum mendaftar ulang mencapai jutaan unit,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 6 September 2018.
Hal itu menyebabkan adanya perbedaan data, antara jumlah kendaraan yang beredar di jalan dengan data registrasi di Kepolisian. Untuk mengatasi hal tersebut, muncul wacana penghapusan data registrasi bagi kendaraan yang tidak didaftarkan ulang.
“Ada wacana seperti itu, namun saat ini masih dalam pembahasan di tim pembina Samsat,” tuturnya.
Bayu menjelaskan, payung hukum untuk melakukan hal itu sudah ada, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 110 aturan tersebut, tertera bahwa penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya STNK tidak didaftarkan kembali.
“Masa berlaku STNK kan lima tahun. Ditambah dua tahun, jadi total tujuh tahun (tidak diregistrasi kembali).” (mus)