SIM Patah atau Rusak, Apa Masih Berlaku?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah.

Hal itu tentu saja membuat pengendara kehilangan identitasnya saat berkendara di jalan karena merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.

Lalu masih berlakukah? Seperti dikutip VIVA dari situs resmi kepolisian, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

SIM tak bisa dipergunakan alias mesti ditindak selanjutnya apabila gambar tidak jelas, dan tidak terbaca.

Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru. Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

Cara Mengurus

Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru. Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah: Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

"Semua persyaratan tersebut nantinya diserahkan ke loket pendaftaran dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," tulis Korlantas Polri.

Imbauan untuk melakukan fotokopi SIM dan menyimpannya adalah hal yang harus diperhatikan. Hal ini berguna karena akan mempermudah petugas mencari data pemilik SIM.