Satu Bulan Diberlakukan, Ini Hasil Aturan Ganjil Genap
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Beberapa ruas jalan di Jakarta sudah diberlakukan aturan ganjil genap sejak 2 Agustus 2018. Artinya, mobil dengan pelat nomor yang angka belakangnya ganjil hanya bisa melintasi jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya.
Dengan aturan tersebut, lalu lintas diharapkan menjadi jauh lebih lancar ketimbang sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
"Pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, kecepatan rata-rata naik sebesar 44,08 persen. Sementara pada ruas jalur alternatif, kecepatan rata-ratanya turun 2,17 persen," kata Budiyanto kepada VIVA, Kamis 30 Agustus 2018.
Sebagai contoh, ruas Jalan Gatot Subroto pada pukul 05.00-21.00, sebelum diadakan perluasan sistem ganjil genap kecepatan rata-rata 24,3 kilometer per jam. Setelah diberlakukan, kecepatan bisa mencapai 47,72 kilometer per jam.
Sementara itu, untuk ruas jalan alternatif seperti Perintis Kemerdekaan, sebelum berlaku aturan tersebut bisa mencapai 35,53 kilometer per jam. Namun sesudah aturan berlaku, hanya bisa dicapai kecepatan 29,37 kilometer per jam.
Untuk emisi yang dihasilkan mobil, kata Budiyanto, bisa ditekan setelah adanya peraturan pengganti 3 in 1 tersebut.
"Pada ruas jalan diberlakukan ganjil genap, emisi karbon dioksida rata-rata turun sebesar 20,3 persen," kata dia.