Ini Titik-titik Bebas Razia Kendaraan, Ada Tapinya

Ilustrasi razia kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Aturan mengenai razia kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 21 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasubdit Laka Lantas Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Joko Rudi mengatakan, ada jalan yang tidak bisa dilakukan uji petik atau razia oleh petugas Kepolisian.

"Misalnya, di belokan itu enggak boleh. Kemudian, di jalur yang tidak bebas pandangan itu tidak boleh. Artinya, razia dilakukan di jalan tertutup dan seolah-olah menjebak, itu enggak boleh," kata Joko kepada VIVA, Rabu 29 Agustus 2018.

Razia juga harus dilengkapi penanda. Dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Namun, kata Joko, jika lokasi yang tidak diperbolehkan itu sering terjadi pelanggaran atau bahkan tindak kejahatan, dimungkinkan untuk dilakukan razia.

"Seumpama, jalan itu belokan dan tidak bebas pandang, tetapi di situ banyak pelanggaran lalu lintas, bisa saja dilaksanakan. Itu tugasnya Polisi. Di jalan layang juga misalnya, itu boleh (razia). Dengan catatan, itu banyak pelanggaran dan memang harus ditertibkan oleh Polisi," kata dia. (asp)