Ada Razia Kendaraan Bermotor, Warga Berhak Lakukan Hal Ini
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Berkembangnya informasi membuat masyarakat lebih berani dalam mengemukakan pendapatnya. Contoh paling sederhana saat berkendara di jalan raya, dan menemukan petugas Kepolisian yang melakukan razia kendaraan bermotor.
Ada beberapa pengemudi mobil maupun pengendara motor yang berani menanyakan surat tugas Polisi, saat dilakukan razia kendaraan bermotor. Bahkan, beberapa diantaranya sempat heboh dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Menurut Kasubdit Laka Lantas Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Joko Rudi, pertanyaan masyarakat kepada aparat Kepolisian merupakan sesuatu yang wajar.
"Misalnya ada razia, masyarakat mau tanya ya boleh saja, itu hak masyarakat. Apalagi kan harus transparan. Petugas Polisi menanyakan kelengkapan berkendara, nah masyarakat bisa bertanya soal surat tugas," kata Joko saat dihubungi VIVA, Selasa 28 Agustus 2018.
Dikatakan Joko, kegiatan polisi seperti razia kendaraan bermotor, memang harus dilengkapi dengan surat tugas resmi. Sebab, di dalam penugasan tersebut mengatur tentang target operasi, jumlah personel, taktik dan teknik operasi, persiapan logistik, serta administrasi surat tilang itu sendiri.
"Seluruh kegiatan aparat saat bergerak itu mesti ada surat perintah. Tidak hanya Polisi, tentara pun dalam melaksanakan tugas di luar markasnya harus ada surat perintah," tuturnya
Surat tugas saat melakukan razia kendaraan bermotor juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 15 ayat 1 dituliskan bahwa, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dapat operasi Kepolisian dan atau penanggulangan kejahatan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.