Soal Larangan Setor Data Penjualan Mobil, Gaikindo: Sudah Clear
- VIVA/ Purna Karyanto
VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia sudah menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pertemuan dilakukan untuk membahas masalah penyetoran data penjualan yang dilakukan oleh anggota Gaikindo.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, pertemuan sudah dilakukan setelah selesainya pameran GIIAS 2018 lalu.
"Kami sudah bertemu dengan KPPU, sudah clear. Kami jelaskan semua, dan apa yang dilakukan oleh Gaikindo itu sah. Kami jelaskan semua detailnya, bertemunya dengan Pak Kurnia Toha beberapa hari lalu," kata Kukuh kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 20 Agustus 2018.
Menurut Kukuh, pengumpulan data yang dilakukan oleh Agen Pemegang Merek (APM) Kendaraan Bermotor yang menjadi anggota Gaikindo adalah sesuatu yang wajar. Hal ini karena data yang ditetapkan merupakan data sesudahnya, bukan rencana produksi atau penjualan.
Selain itu, kata dia, penyetoran data kepada Gaikindo sebagai asosiasi juga diatur berdasarkan PMK 79 Tahun 2013. Sehingga bukan untuk mengatur pasar, harga, ataupun jumlah produksi kendaraan bermotor di Indonesia antara satu merek dengan merek otomotif lainnya.
"Pengumpulan data penjualan wholesales itu juga menjalankan mandat dari Pemerintah. Jadi sudah clear, dan kami akan menjelaskan kepada teman-teman APM, enggak ada masalah," ucap Kukuh.
"Kami di Gaikindo kan enggak pernah mengatur jumlah produksi, kemudian harga jual, atau pemasaran merek tertentu. Kami jelaskan itu semua saat bertemu KPPU," ujarnya.