Syarat Wajib SNI Bikin Harga Pelumas Naik
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pemerintah akan menerapkan sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk semua pelumas kendaraan yang ada di Indonesia, tahun ini. Jika aturan itu diberlakukan dan produk pelumas impor belum mendapat sertifikat SNI, maka tidak bisa dijual.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementrian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono. Dia mengatakan, kalau aturannya sudah rampung, semua pelumas otomotif harus bersertifikat, dan produsen oli dari luar negeri harus mematuhinya.
"Harus dikeluarkan dari pasar Indonesia, kalau sudah wajib nanti. Merek oli di Indonesia itu ada 44 industri dalam negeri," ujarnya di kawasan Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 15 Agustus 2018.
Dia mengatakan, targetnya regulasi SNI tahun ini rampung, karena laporan dari WTO (World Trade Organization) terkait SNI yang diajukan tidak ada masalah. Meski, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), beberapa waktu lalu menolaknya.
Perdippi melihat, regulasi SNI akan membebankan para distributor kecil, karena biaya sertifikat SNI di Indonesia berkisar Rp500 juta per-SKU (Stock Keeping Unit). Dengan biaya itu, secara tidak langsung konsumen akan terbebankan, karena harga jual oli jadi lebih mahal.