Angka Ini Jadi Favorit Para Pelanggar Sistem Ganjil Genap

Pelat nomor palsu
Sumber :
  • Instagram @tmcpoldametro

VIVA – Aturan perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan beroda empat mulai diterapkan di Jakarta hari ini, Rabu 1 Agustus 2018. Pada hari pertama, masih ada penggguna jalan yang melanggar aturan tersebut.

Dilansir dari laman Instagram @tmcpoldametro, beberapa mobil pribadi ketahuan tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan data yang terdaftar di Samsat Polri.

Seperti pengguna mobil Mazda CX-5 yang fotonya diunggah di akun tersebut. Dalam foto, tampak mobil menggunakan dua pelat yang berbeda. Satu pelat dengan nomor ganjil di urutan terakhir, satu lagi genap.

Rupanya, pemilik mobil sengaja membuat pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas kepolisian. Nomor yang dipalsukan adalah angka delapan dan tiga. Kedua angka tersebut memang mirip cara penulisannya.

Pada foto kedua, tampak mobil Suzuki menggunakan trik yang berbeda. Angka tiga pada pelat nomor diberi stiker tambahan, sehingga berubah menjadi angka delapan.

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda Polisi Andi F mengatakan, perbuatan pengendara yang memakai pelat nomor palsu itu dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 dan 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"STNK-nya benar sama pelatnya, cuma yang dipasang enggak sesuai dengan itu. Pas tadi langgar ganjil genap, dilihat STNK-nya tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau ngelabui polisi, mungkin ya," katanya.