Terkendala Biaya, Polri Tunda Perubahan Warna Pelat Nomor

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti spesifikasi pelat nomor kendaraan. Ini dilakukan, agar memudahkan penindakan atau tilang melalui teknologi closed circuit television atau CCTV. 

Awalnya, perubahan itu akan dilakukan pada awal 2019. Namun, tampaknya hal itu tidak bisa terlaksana sesuai jadwal. Hal itu ditegaskan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Royke Lumowa. 

Menurut dia, penggantian tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB masih dalam proses kajian. Adapun yang menjadi penyebabnya adalah material pelat.

"Masih dalam kajian, lagi diteliti. Spesifikasinya (material) kan mahal," kata Royke di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 1 Augustus 2018.

Ia menegaskan, tak mudah mengubah pelat nomor kendaraan. Sebab, perlu ada biaya yang harus diperhitungkan.

"Kan ada tim kajiannya, kami harus perhitungkan biaya dan lain-lain. Belum menjadi hal yang krusial atau penting (mengganti pelat nomor)," ujar dia.

Sebagai informasi, ubahan yang dilakukan yakni mengganti warna dasar pelat, dari hitam menjadi putih. Lalu, kelir pada huruf dan angka juga sedang dipertimbangkan untuk diubah. (ren)