Soal Tilang, Indonesia Bisa Tiru Singapura
- Instagram @polantasindonesia
VIVA – Korps Lalu Lintas bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Rencananya, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB diubah menjadi warna putih.
Gambar yang disinyalir sebagai pelat nomor terbaru pun beredar di media sosial. Pihak kepolisian juga menyatakan penerapannya akan dilakukan mulai 2019.
Kebijakan ini pun mendapat tanggapan dari pengamat otomotif, Yannes Martinus. Ia mengapresiasi perubahan warna pelat yang bisa terbaca oleh kamera pengawas.
"Pelat nomor kendaraan jadi lebih mudah dibaca soalnya warna putih lebih dominan, jadi kontras huruf semakin baik," kata Yannes di Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.
Apalagi, seluruh sistem seharusnya sudah berbasis teknologi termasuk di antaranya tilang lewat closed circuit television atau CCTV. Dengan begitu, kinerja polisi bisa terbantu.
"Ini penting untuk digital scanning photo base. Karena sedang demam industri 4.0, everything is going to be digital,” tutur dosen dari Institut Teknologi Bandung Ini.
Ia menjelaskan, revolusi industri generasi keempat berhubungan dengan pelat nomor yang baru. Yakni, ditandai dengan perkembangan dunia digital termasuk dalam hal transportasi.
Menurutnya sistem ini bisa ditiru seperti di Singapura. Jadi semua kamera tersembunyi, ada di setiap persimpangan jalan. Seluruh kendaraan dengan radius 40 meter bisa mudah dikenali kamera yang terhubung dengan pemindai ke basis data.
Kemudian, nomor polisi terintegrasi dengan kartu identitas bahkan sampai ke akun pajak dan bank. Nanti setiap pelanggar, denda akibat tilang akan dipotong melalui akun bank tersebut.
"Pemerintah bisa melihat semua aktivitas cash in, cash out dan aliran dana. Bukan tidak mungkin kelak akan dimasukkan ke sistem auto debet yang memotong uang tanpa kami bisa apa-apa lagi, alias pasrah diatur smart machine,” kata dia.