Mobil Cacat Produksi, YLKI Usul Produsen Kendaraan Bisa Disanksi
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Konsumen yang memiliki kendaraan di Indonesia bisa merasa lega. Sebab kini telah terdapat payung hukum untuk recall kendaraan saat mobilnya terindikasi cacat produksi.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 79 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, adanya regulasi tersebut bisa lebih melindungi konsumen, khususnya pemilik kendaraan.
"Ya harapannya ada regulasi ini positif, yang paling penting sudah dibuat regulasi, ada pengawasan, kemudian kalau ada yang melanggar diberi sanksi," ujar Tulus, saat dihubungi VIVA, Jumat 29 Juni 2018.
Ia menegaskan, selama ini konsumen memang hanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, regulasi tersebut bersifat umum, baik untuk barang maupun jasa.
"Undang-undang untuk perlindungan konsumen itu sifatnya general, tidak bisa melindungi sampai rinci. Jadi regulasi yang sifatnya teknis harus menjelaskan itu secara detail," tuturnya.
Kendati demikian, denga regulasi tersebut diharapkan agar pemerintah memberi peraturan yang jelas bagi pemilik kendaraan bermotor.
"UU perlindungan Konsumen itu berlaku untuk semua komoditas, baik barang maupun jasa. Karena itu memang kementerian terkait teknis harus membuat elaborasi dari aturan yang sifatnya umum itu menjadi lebih jelas dan rinci," ujar dia.