Kabar Gembira, Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Sejumlah pemerintah provinsi menggelar program pembebasan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor. Tujuannya tak lain adalah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Yang berlaku bagi roda dua dan roda empat dengan periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.
Syaratnya pun mudah, pemilik mobil maupun motor menyiapkan sejumlah dokumen seperti buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan. Juga kartu identitas asli dan fotokopi serta materai Rp6 ribu.
Tak hanya Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program serupa. Namun hanya pembebasan sanksi pajak kendaraan. Hal ini sebagaimana informasi yang dilansir akun Instagram @polantasindonesia, kamis 7 Juni 2018.
Dalam keterangan akun itu menyebut, untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pada 13 Juni hingga 20 Juni 2018, bila didaftarkan 21 Juni maka tidak dikenakan denda atau sanksi administrasi.
Lewat akun Instagram @polda_bengkulu, pemerintah provinsi menggelar program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Pembebasan bea balik nama dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dalam wilayah Bengkulu.
Keringanan denda pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan SWDKLLJ yaitu untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013 ke bawah. Yakni menunggak lebih dari tiga tahun hanya dipungut pokok unggakan dua tahun terakhir, pokok pajak satu tahun berjalan, bebas denda PKB dan bebas denda SWDKLLJ.
Sedangkan yang menunggak kurang dari tiga tahun, hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir, bebas denda PKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
Untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 ke atas, menunggak kurang dari satu tahun hanya dipungut pokok PKB tahun berjalan, bebas denda PKB dan sanksi SWDKLLJ tahun lalu.
Sementara yang tahun pembuatan 2016 ke bawah, bebas BBNKB mutasi masuk dan bebas BBNKB ganti pemilik. Program itu berlaku dari 1 Juni sampai dengan 30 November 2018.