Rencana Oli Wajib SNI Dituding Sarat Kepentingan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, bakal mewajibkan pelumas khusus otomotif memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI. Langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen.
Kebijakan itu mendapat pertentangan Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia. Ketua Umum Perdippi, Paul Toar, menilai pemberlakuan label tersebut tak menjamin perlindungan bagi para penggunanya.
"Kami menolak wacana ini. Selain tidak menjamin perlindungan konsumen, kebijakan itu juga sarat dengan kepentingan yang menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Paul di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat 11 Mei 2018.
Ia berdalih, kepentingan konsumen saat ini adalah bagaimana mendapatkan oli yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perlengkapan. Dengan demikian mutu yang diperoleh terjamin.
"Selain itu mendapatkan harga yang wajar dan mudah memperolehnya kapanpun diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit mengungkapkan, SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam maupun luar negeri.
Pemberlakuan tersebut, masih diuji oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau Word Trade Organization.
"(Lama pengujian) tiga bulan. Kalau tidak ada sanggahan, maka sebulan lagi secara legal akan diteken oleh Menperin," tuturnya beberapa waktu lalu.