Jual Oli Tanpa SNI, Siap-siap Dipidana

Oli mesin.
Sumber :
  • Pixabay/Vacho

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana menerapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI, untuk produk pelumas otomotif.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit, saat ditemui di Puncak, Jawa Barat, Sabtu 28 April 2018.

“SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi di dalam negeri. Jadi, harus dilindungi dari impor yang tidak berstandar. Bukan hanya perusahaannya, tetapi juga konsumennya,” ujarnya.

Saat ini, SNI untuk pelumas otomotif sedang diuji di World Trade Organization atau WTO. Setelah standar tersebut disetujui, maka bisa diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

“(Lama pengujian) Tiga bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan, maka sebulan lagi secara legal akan diteken oleh menperin," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier, menjelaskan, SNI untuk pelumas saat ini sudah ada. Tapi, sifatnya sukarela.

“Faktanya, di lapangan ada yang beredar di bawah standar. Karena, tidak ada acuan hukumnya. Kalau sudah ditetapkan SNI, bisa dipidana pelakunya, yang menjual di bawah standar atau pemalsunya,” ungkapnya di kesempatan yang sama.